| |
|
04 Februari 2010 07:58:39
Peserta Perseorangan
Verifikasi Pendukung Minggu Depan
Bakal calon peserta perseorangan Pemilu Kepala Daerah Kota Surabaya diminta menyiapkan pendukungnya. Verifikasi dukungan akan dilaksanakan pekan depan.
Ketua KPU Kota Surabaya Eko Sasmito mengatakan, calon perseorangan diminta menyerahkan daftar dukungan pada 15-17 Februari 2010. Setelah itu, KPU bersama Panitia Pemilihan Kecamatan akan memverifikasi para pendukung calon perseorangan. "Dalam jadwal ditetapkan, 21 hari sejak penyerahan daftar dukungan, akan diumumkan siapa bakal calon yang lolos verifikasi. Bakal calon yang lolos verifikasi berhak mendaftar sebagai peserta pemilu kepala daerah," ujarnya.
Sesuai aturan, calon perseorangan untuk daerah dengan penduduk satu jiwa harus mendapat dukungan minimal tiga persen dari total jumlah penduduk. Saat ini, total penduduk Surabaya mencapai 2.936.326 jiwa. Dengan demikian, calon perseorangan harus didukung minimal 88.089 orang.
Para pendukung harus tersebar di minimal 16 dari 31 kecamatan di Surabaya. Setiap pendukung harus membuktikan dukungannya lewat surat pernyataan yang dilengkapi salinan KTP atau surat bukti kependudukan lain yang sah serta salinan kartu keluarga. "Surat keterangan domisili hanya berlaku bagi mereka yang KTP hilang atau sedang diperpanjang dan namanya tercantum dalam kartu keluarga penduduk Kota Surabaya serta masuk DPS (Daftar Pemilih Sementara)," ujar Eko.
PPK akan mengundang pendukung untuk diverifikasi apakah benar mendukung salah satu calon perseorangan atau tidak. PPK akan mengundang dua kali. "Jika tidak datang sampai undangan kedua, maka dukungan dinyatakan batal," ujarnya.
Eko menyatakan, semua tahapan dan persyaratan itu sudah sesuai dengan peraturan. Semua berpijak pada UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan UU 12/2008, UU 22/2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu, PP 6/2005 yang diubah dengan PP 49/2008, Peraturan KPU 68/2009 dan Keputusan KPU Kota Surabaya 01/KPU-Kota-014.32.9945/2010
|
|
| |
|
|
| |
|
|
| |
|
|
|
 |
|
| Daftar Video Selengkapnya |
 |
|
 |
|
|
 |
|
|
 |
 |
|
|
|