08 Februari 2010 15:28:08
Alat Peraga
Penempatan Akan Diatur
Penempatan alat peraga pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah Surabaya 2010 dalam masa kampanye akan diatur KPU Kota Surabaya. Pengaturan untuk mencegah pemasangan dilakukan sembarangan.
Kepala Badan Keselamatan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbang Linmas) Kota Surabaya Soemarno mengatakan, pemkot akan mengacu pada pemilu legislatif dan presiden untuk pengaturan itu. Sampai saat ini, pemkot masih mengkaji titik-titik penempatan. "Alat peraga berupa bendera partai dan baliho akan ditempatkan pada titik yang sesuai dengan ketentuan," ujarnya di Surabaya, Senin (8/2).
Selain mengacu pada pilpres dan pileg, Pemkot juga masih menunggu kesepakatan KPU Kota SUrabaya dengan partai politik. Pasalnya, wewenang pengaturan selama kampanye ada di KPU. "Di luar masa kampanye, pemkot bisa mengatur berdasarkan ketentuan umum," ujarnya.
Sementara ini, Bakesbang Linmas sudah menertibkan alat peraga yang dipasang tidak sesuai aturan. Para pemasang juga sudah diingatkan untuk tidak mengulangi pelanggaran. "Kami mengimbau para bakal calon dan pendukungnya mematuhi aturan dengan tidak memasang alat peraga di tempat terlarang. Baliho yang melanggar terpaksa kami turunkan," ujarnya.
Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan SDM Choirul Anam menegaskan, masalah pengaturan titik penempatan alat peraga itu memang menjadi kewenangan pemkot. "Itu semua ada di pemkot, KPU tidak mengatur masalah titik penempatan alat peraga," ujarnya.
|