kpusurabaya Google  
08 Februari 2010 15:28:08
Alat Peraga
Penempatan Akan Diatur

Penempatan alat peraga pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah Surabaya 2010 dalam masa kampanye akan diatur KPU Kota Surabaya. Pengaturan untuk mencegah pemasangan dilakukan sembarangan.

Kepala Badan Keselamatan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbang Linmas) Kota Surabaya Soemarno mengatakan, pemkot akan mengacu pada pemilu legislatif dan presiden untuk pengaturan itu. Sampai saat ini, pemkot masih mengkaji titik-titik penempatan. "Alat peraga berupa bendera partai dan baliho akan ditempatkan pada titik yang sesuai dengan ketentuan," ujarnya di Surabaya, Senin (8/2).

Selain mengacu pada pilpres dan pileg, Pemkot juga masih menunggu kesepakatan KPU Kota SUrabaya dengan partai politik. Pasalnya, wewenang pengaturan selama kampanye ada di KPU. "Di luar masa kampanye, pemkot bisa mengatur berdasarkan ketentuan umum," ujarnya.

Sementara ini, Bakesbang Linmas sudah menertibkan alat peraga yang dipasang tidak sesuai aturan. Para pemasang juga sudah diingatkan untuk tidak mengulangi pelanggaran. "Kami mengimbau para bakal calon dan pendukungnya mematuhi aturan dengan tidak memasang alat peraga di tempat terlarang. Baliho yang melanggar terpaksa kami turunkan," ujarnya.

Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan SDM Choirul Anam menegaskan, masalah pengaturan titik penempatan alat peraga itu memang menjadi kewenangan pemkot. "Itu semua ada di pemkot, KPU tidak mengatur masalah titik penempatan alat peraga," ujarnya.

Share
Bookmark and Share
 
 KOMENTAR ANDA Posting Komentar 
0 Komentar
 





 
 
 Daftar Video Selengkapnya


Cak Nur

INFO BUAT KPU Sekalipun ketua DPRD Surabaya meragukan kesiapan KPU Surabaya menggelar Ulang,Jangan Sakit Hati Biarlah Anjing Menggonggong KPU-PPK-PPS dan KPPS Tetap all out, Tgl. 24 Juli 2010 PPK T.Mejoyo mengadakan Raker dan Tgl 25 Juli 2010 Pelantikan dan Bimtek KPPS. Semoga Sukses Salam, Cak Nur

BENNY JANIS

Berharap agar seluruh warga Surabaya menerima keputusan MK dan meminta KPU Kota mengambil tindakan TEGAS kepada oknum PPK yang terbukti nyata tidak netral dengan bersaksi di MK dari salah satu pasangan calon

Arek Rungkut

Putusan MK merupakan preseden buruk penyelenggaraan Pemilukada. Buruk rupa, cermin dibelah. Yang kalah kok gak legawa ya???!

Andi Lilo

pernyataan sikap "siap kalah siap menang" harus dijunjung tinggi artinya kalo ada pihak yang tidak siap kalah naka hampir dipastikan juga tidak siap untuk menang.....!

Mulyadi

Bapak,Ibu,Sdr-i Mbok ya info yang selalu update donk. masak mau baca berita terkini saja ngga pernah ada

. . Copyright © 2010. KPU Surabaya   
Jl. Adityawarman No. 87-89 Surabaya Telp. 031 5686965 Fax. 031 5685973