01 Maret 2010 21:35:38
Kekayaan Calon
LHKPN Sebelum 13 Maret 2010
Pasangan bakal calon kepala daerah-wakil kepala daerah wajib mengisi laporan harta kekayaan pejabat Negara yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal ini sesuai dengan surat edaran KPK SE-015/01/12/2009 yang diterima oleh KPU Kota Surabaya.
Komisioner KPU Kota Surabaya Choirul Anam mengatakan, surat edaran tersebut dijelaskan tentang petunjuk teknis penyampaian dan pengumuman laporan harta kekayaan dalam proses pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Siapapun yang mengikuti pemilu kepala daerah, wajib menyampaikan KHKPN. ”Untuk pemilu kepala daerah Surabaya, LHKPN harus disampaikan paling lambat 13 Maret 2010,” ujarnya
Untuk penyampaiannya bisa ke KPK atau melalui KPU Kota Surabaya. Tetapi jika melalui KPU, diharapkan laporan tersebut sudah masuk ke kpu maksimal tanggal 11 Maret 2010 agar waktu pengecekan.
Salah satu tujuan dari pengisian LHKPN tersebut adalah agar masyarakat juga tahu siapa pasangan calon yang akan mereka pilih nantinya. Sedangkan pengumuman harta kekayaan pasangan calon akan dilakukan sendiri oleh KPK setelah penetapan pasangan calon. |