MEDIA CENTER KPU- KPU Kota Surabaya membuka pendaftaran bakal pasangan calon walikota Surabaya pada pelaksanaan pemilukada surabaya 2010. Sesuai dengan jadwal yang sudah di tentukan, Pendaftaran dibuka mulai tanggal 11 sampai 17 maret. Seperti yang tertuang dalam surat pengumuman KPU Kota Surabaya, Pengambilan formulir sampai dengan penyerahan formulir pasangan calon dilakukan mulai jam 07.30 sampai 16.00 wib.
Adapun persyaratan Bakal pasangan calon yang berhak mendaftar adalah Pasangan calon yang diusulkan oleh Partai Politik dan atau gabungan Partai Politik yang memperoleh sekurang-kurangnya 15 % (lima belas persen) dari jumlah kursi DPRD Kota Surabaya atau 15 % (lima belas persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu DPRD Kota Surabaya tahun 2009, atau mendapatkan minimal mendapatkan 88.090 orang dukungan bagi Pasangan calon perseorangan.
Untuk melihat surat pengumuman pencalonan dapat Klik disini
Untuk mengetahui persyaratan pencalonan lebih detail silahkan Klik disini
Atau dapat anda lihat pada halaman download pada website ini.
INFO BUAT KPU Sekalipun ketua DPRD Surabaya meragukan kesiapan KPU Surabaya menggelar Ulang,Jangan Sakit Hati Biarlah Anjing Menggonggong KPU-PPK-PPS dan KPPS Tetap all out, Tgl. 24 Juli 2010 PPK T.Mejoyo mengadakan Raker dan Tgl 25 Juli 2010 Pelantikan dan Bimtek KPPS. Semoga Sukses Salam, Cak Nur
Berharap agar seluruh warga Surabaya menerima keputusan MK dan meminta KPU Kota mengambil tindakan TEGAS kepada oknum PPK yang terbukti nyata tidak netral dengan bersaksi di MK dari salah satu pasangan calon
Putusan MK merupakan preseden buruk penyelenggaraan Pemilukada. Buruk rupa, cermin dibelah. Yang kalah kok gak legawa ya???!
pernyataan sikap "siap kalah siap menang" harus dijunjung tinggi artinya kalo ada pihak yang tidak siap kalah naka hampir dipastikan juga tidak siap untuk menang.....!
Bapak,Ibu,Sdr-i Mbok ya info yang selalu update donk. masak mau baca berita terkini saja ngga pernah ada